Pajak di Indonesia memang terdiri dari banyak jenis salah satunya pajak Bumi dan bangunan. Memahami dan mengetahui pajak bumi bangunan ini cukup penting. Biasanya pemilik bangunan harus mengetahui perihal ini agar tidak mengalami kesulitan saat mengurus pajaknya.
Contents
Penjelasan Mengenai Pajak Bumi dan bangunan
Secara definisi, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebuah biaya yang seseorang harus setorkan atas keberadaan bangunan dan tanah. Bangunan atau tanah tersebut memberikan kedudukan dan kedudukan sosial ekonomi untuk seseorang.
Pajak Bumi dan bangunan sendiri memiliki sifat kebendaan, hal ini membuat besaran tarifnya berdasarkan keadaan objek bangunan atau bumi itu sendiri. Objek bumi dalam PBB sendiri terdiri dari Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, dan Pekarangan.
Sementara untuk objek bangunannya sendiri meliputi Rumah tinggal, Gedung Bertingkat, Pusat Perbelanjaan, kolam renang, sampai dengan jalan Tol. Apabila masih bingung perihal hal ini mungkin bisa membaca beberapa informasi di djppajak.com.
Dasar Bangunan dan Bahan dalam Bangunan PBB
Mungkin Anda menjadi salah satu yang sering mendengarkan perihal pajak tanah dan bangunan ini. dalam penerapannya Dasar pengenaan atau pemungutan ini cukup jelas dan sudah pemerintah atur, berikut penjelasannya.
- Dasar Pungutan PBB
Pemerintah sendiri mengenakan pungutan atas pajak bumi dan bangunan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Setelah itu mencocokan dengan dasar harga rata rata atau harga pasar ketika transaksi jual beli terjadi.
Dasar pengenaan pungutan ini sendiri melalui penetapan dari Menkeu atau Menteri Keuangan. Setiap daerah memiliki nilai jual objek pajak atau NJOPnya masing masing. Alasan nilainya kenapa bisa berbeda beda karena dasar penetapan untuk objek dan bumi ini ada aturannya.
- Faktor Penetapan Dasar Objek dan Bumi
Seperti penjelasan pada poin satu apabila penetapan dasar objek dan bumi ini memiliki faktor penentu. Hal ini sangat penting seseorang ketahui agar bisa mengerti nilai jual Objek Pajak yang berbeda beda, berikut faktornya
- Letak
- Kondisi Lingkungan
- Rekayasa
- Pemanfaatan
- Peruntukan
Demikian informasi mengenai definisi dan dasar penetapan pajak bumi dan bangunan. Apabila Anda memiliki sebuah tanah dan bangunan kemudian memiliki nilai di dalamnya, maka penting untuk mengetahui perihal ini.